Selasa 26 May 2015 05:15 WIB

TKW Asal Banyuwangi Bebas dari Hukuman Mati

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Indah Wulandari
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang buruh migran Indonesia Lilik Mas'oud akhirnya dibebaskan setelah terancam hukuman mati, Senin (25/5). Lilik ditahan di penjara Kota Jeddah, Arab Saudi sejak 2008 lalu.

Dilansir dari keterangan pers Kemenlu, Lilik ditahan atas tuduhan pembunuhan wanita asal Indonesia bekerja sama dengan warga Bangladesh. Warga Bangladesh ini merupakan suami Lilik yang dinikahinya secara siri.

Namun, jaksa mengubah tuduhan pembunuhan menjadi zina muson karena pernikahan dengan suaminya ilegal. Pengacara Lilik, Khudron al Zahrani mampu menurunkan hukumannya dengan vonis tiga tahun penjara dan 500 cambukan serta bebas dari hukuman mati rajam.

Setelah tak ada banding dari jaksa Lilik dibebaskan dan dipulangkan oleh Kemenlu. Setibanya di Indonesia Lilik akan langsung diantar ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement