Selasa 26 May 2015 03:23 WIB

Bupati Purwakarta Tahan Honor Camat yang tak Larang Peredaran Kaset Bajakan

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Indah Wulandari
  Tim Penyidik Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkum HAM menggerebek para pedagang DVD bajakan di Plaza Glodok.Jakarta Barat (1/2).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Tim Penyidik Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkum HAM menggerebek para pedagang DVD bajakan di Plaza Glodok.Jakarta Barat (1/2). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat kembali mengeluarkan aturan baru terkait  perdagangan kaset digital (CD, VCD dan DVD) bajakan.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya menginstruksikan kepada ketua RT/RW, kepala desa dan camat untuk menertibkan pedagang kaset digital di wilayah masing-masing. Jadi, kedepan tidak ada lagi pedagang kaset bajakan.

"Kami ingin, Purwakarta terbebas dari perdagangan kaset bajakan," ujar Dedi, Senin (25/5).

Karena itu, peran aparatur tersebut sangat penting dalam kebijakan ini. Sebab, bila mereka tak melaksanakan perintah, akan terkena sanksi berupa penahanan honorarium selama tiga bulan.

Menurut Dedi, alasan pihaknya melibatkan ketua RT/RW, kades dan camat karena mereka yang menguasai wilayah. Sehingga bisa setiap saat menertibkan para pedagang.

"Kebijakan ini, akan tertuang dalam peraturan bupati," ujarnya.

Kedepan, lanjut Dedi, di Purwakarta ada larangan terhadap segala jenis perdagangan ilegal. Dari mulai minuman keras sampai kaset digital bajakan, perdagangannya akan diintervensi pemkab. Sebab, bila dibiarkan maka akan banyak pihak yang dirugikan.

Vokalis Setia Band Charly Van Houten mengapresiasi tindakan yang akan dilakukan Bupati Purwakarta itu. "Maraknya peredaran kaset bajakan ini, telah merugikan kami. Hasil karya kami tidak ada harganya," ujar pelantun lagu Asmara itu.

Menurut Charly, selama ini belum ada kepala daerah yang berani melakukan hal seperti ini. Menurutnya, Purwakarta bisa menjadi pelopor dalam memberantas berbagai bentuk pembajakan hak cipta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement