REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak terima dengan putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Robert Tantular, Holand Pangabea, akan mengajukan upaya hukum banding. Pihaknya merasa keberatan dengan putusan itu, termasuk penyitaan sejumlah aset milik terdakwa.
Menggapi hal itu, Kuasa Hukum Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara, Mahendradatta, mengaku tak masalah bila Robert mengajukan banding. "Justru saya heran kalau dia tidak mengajukan banding," katanya dalam Jumpa Pers, di Jakarta, Senin, (25/5).
Ia menyebutkan, Robert dan kawan-kawannya telah mendapat keuantungan besar dari uang milik investor Antaboga. Mahendra menambahkan, nasabah Antaboga bukan merupakan nasabah Bank Century.
Dana dari Antaboga pun ditegaskan, tak ada yang mengalir ke pembukuan Bank Mutiara. "Maka majelis hakim tak memutuskan, kita harus mengganti uang investor Antaboga," ujarnya.