REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara menyatakan, Majelis Hakim tak memutuskan pihaknya yang harus mengganti kerugian 1.118 investor PT Antaboga Delta Sekuritas. Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta bahkan menegaskan, pemerintah juga tak bisa dimintai pertanggungjawaban terkait masalah ini.
"Majelis Hakim mengeluarkan norma bahwa kerugian para investor Antaboga dibayar sendiri oleh Robert Tantular. Seluruh hartanya dan kawan-kawannya harus disita lalu dipergunakan untuk ganti uang para investor," jelas Mahendra di Jakarta, Senin, (25/5).
Ia mengatakan, selama ini dirinya sudah bicara seperti itu, namun selalu dibantah. Kini PN Jakpus langsung yang menyatakan, sehingga Mahendra mengaku percaya diri untuk memanfaatkan novum ini sebagai perlwanan hukum terhadap sebagian investor yang menuntut Bank Mutiara.
"Dari 1.118, nggak semua investor yang menuntut hanya sekitar 120 investor," tambahnya. Mahendra menegaskan, bila sebagian orang mengatakan, ini masalah internal, maka salah besar.
Menurutnya ini termasuk hukum pidana, sebab menyangkut persoalan publik. Selain itu, baginya tak ada masalah internal yang melibatkan hakim.
Sebelumnya pada 18 Mei lalu, mantan bos Bank Century, Robert Tantular, dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak penipuan dan pencucian uang (TPPU) terhadap 1.118 orang. Robert pun ditemukan memiliki uang Rp 800 juta dan simpanan luar negeri sebanyak 16,5 juta dolar di Jersey, Inggris.