REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara, Praktikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada masa lalu.
Praktikno menjelaskan bahwa komitmen itu disampaikan Presiden menjawab permintaan mahasiswa yang diwakili oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
"Soal pengadilan ad hoc HAM, Presiden Jokowi berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan tuntas sehingga tidak lagi menjadi utang negara," katanya.
Ia melanjutkan, Presiden Joko Widodo telah meminta Menko Polhukam, Jaksa Agung, Kapolri, Menkum dan HAM bersama Komnas HAM mencari alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dengan dua cara jalur yudisial atau pengadilan HAM dan jalur nonyudisial dengan rekonsiliasi.
"Jalur nonyudisial dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM pada masa lalu, mendorong rekonsiliasi dan pemulihan korban," ujarnya.
Terkait dengan rencana pertemuan antara Presiden dan BEM SI, Mensesneg mengatakan bahwa pada hari Senin (25/5) tidak dimungkinkan untuk melakukan penambahan jadwal kegiatan Presiden, termasuk alokasi waktu menerima BEM SI.
"Dialog antara Presiden dan mahasiswa dapat dilakukan lagi lain waktu, yang bisa juga melibatkan komponen mahasiswa lainnya," tandasnya.