Ahad 24 May 2015 23:33 WIB

Pemprov akan Terbitkan Regulasi Penggalian Batu Akik

Pedagang bongkahan batu akik menunggu calon pembeli di Kampung Cibarengkok, Kecamatan Bantarkalong, Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (22/4). (Antara/Adeng Bustomi)
Pedagang bongkahan batu akik menunggu calon pembeli di Kampung Cibarengkok, Kecamatan Bantarkalong, Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (22/4). (Antara/Adeng Bustomi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana menerbitkan satu regulasi untuk melakukan pengawasan terhadap penggalian batu akik di provinsi kepulauan tersebut, yang akhir-akhir ini sudah mulai diburu oleh para pengemarnya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTT Thobias Ully kepada Antara di Kupang, Ahad, mengatakan regulasi tersebut tidak akan merugikan masyarakat, baik para perajin serta pengusaha batu akik.

"Nanti kita berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan Kota untuk lebih memperketat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan," katanya.

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah Provinsi sendiri telah membuat regulasi tentang galian C, namun secara spesifik untuk batu akik belum di buat secara pasti.

Menurut dia, potensi batu-batu yang ada di NTT luar biasa sehingga masyarakat bisa menikmati potensi yang ada untuk meningkatkan perekonomian.

Menurut dia, pemerintah juga harus ikut membantu menjaga potensi batu akik NTT sehingga tidak dikuasai oleh perajin dari luar NTT.

"Peran pemerintah saat ini adalah memberikan pelatihan kepada perajin tradisional agar bisa bersaing dengan perajin-perajin dari luar," katanya.

Ia menambahkan, dengan maraknya penggalian, serta pencarian batu akik yang terjadi di NTT tersebut, dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi para pemuda di NTT yang sedang mencari pekerjaan.

"Dengan adanya usaha batu akik ini di NTT, tentunya lapangan pekerjaan dapat terbuka lebar bagi para pencari pekerjaan, untuk itu regulasi soal penggalian batu tersebut harus segara dikeluarkan," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement