REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap sebanyak enam orang warga yang melakukan perjudian Jumat (22/5) malam. Dari tangan para tersangka berhasil disita barang bukti berupa uang tunai, kartu remi, dan tusuk gigi.
Informasi yang diperoleh dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota menyebutkan, ke enam penjudi itu yakni MP (46 tahun), MH (42), SL (45), AN, dan FN. Keenamnya ditangkap polisi ketika berada di Jalan Stasiun Timur Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sulaeman Salim mengatakan, praktek perjudian ini terungkap atas laporan warga.
"etelah dilakukan penggerebekan memang benar ada perjudian di sana," terang dia kepada wartawan, Sabtu ((23/5).
Sulaeman mengungkapkan, di lokasi perjudian di sita barang bukti uang tunai Rp 500 ribu, dua set kartu remi, dan 101 batang tusuk gigi. Khusus tusuk gigi ini dijadikan media taruhan yang nantinya ditukarkan menjadi uang. Diterangkan Sulaeman, harga satu tusuk gigi senilai Rp 5 ribu. Sebelum mereka bermain terlebih dahulu memberi tusuk gigi kepada bandar.
Polisi, sambung dia tengah mengembangkan kasus tersebut. Keenam tersangka ini lanjut Sulaeman dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni maksimal enam tahun penjara.