REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Adhy Firdaus menilai Peraturan Gubernur (Peragub) Provinsi Jawa Barat nomor 50 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK dianggap membuka celah kepada oknum untuk ‘bermain’.
"Kita sudah dua tahun menggunakan sistem PPDB online, jadi kita keberatan jika harus kembali pada aturan lama yang akhirnya memunculkan tendensius bahwa aturan tersebut terkesan memberi celah adanya permainan titip menitip siswa," katanya.
Adhy mengaku bahwa Dewan pendidikan sudah memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk tetap menjalankan PPDB online 100 persen, karena dalam Pergub tersebut hanya mengalokasikan 70 persen melalui PPDB online, 20 persen untuk jalur lingkungan, dan 10 persen melalui jalur prestasi.
"Jangan sampai daerah-daerah yang sudah menerapkan PPDB 100 persen kembali lagi, istilah kasarnya tidak merecoki daerah-daerah tersebut, agar tidak memberikan pihak-pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan," jelasnya.
Sementara itu, Menurut Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Agus Enap pergub tersebut juga memungkinkan akan menimbulkan gejolak dan bisa mengembalikan proses PPDB ke 10 tahun terakhir.
Namun, dengan adanya masukan dari Dewan Pendidikan Kota Bekasi yang sudah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, akhirnya sistem PPDB diserahkan kepada peraturan daerah masing-masing.
Menurut Agus, di Kota Bekasi sudah finalisasi dengan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 yang mengatur bahwa 100 persen menggunakan sistem PPDB secara online.
Sehingga Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengundang kepala sekolah SMP, SMA, dan SMK Kota Bekasi pada acara sosialisasi sistem PPDB online di Ruang Auditorium SMA Negeri 1 Bekasi pada Jum’at (22/5). Selain di Kota Bekasi, yang juga menerapkan sistem PPDB online adalah Kabupaten Bekasi, Depok, dan Bandung.