REPUBLIKA.CO.ID,AMBON--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih mendalami dugaan penyuapan tindak pidana terkait perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) asing yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Benjina Kabupaten Kepulauan Aru.
"Pendalaman tersebut menindaklanjuti pengusutan tim penyelidikan ke Benjina pada pekan kedua April 2015," kata Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno, di Ambon, Sabtu.
Dia belum bersedia mengungkapkan lebih jauh soal pendalaman hasil penyelidikan karena masih dalam status penyelidikan.
"Kami masih mengintensifkan pendalaman sehingga belum bisa terbuka lebih jauh. Apalagi soal hasil penyelidikan tim," ujar Kajati.
Apalagi, tim juga sedang mengembangkan penyelidikan kemungkinan ada terkait tindak pidana lainnya.
"Maaf belum saatnya disampaikan karena masih juga mengumpulkan bukti maupun meminta keterangan saksi," kata Kajati.
Dugaan perlakukan perbudakan yang melibatkan ribuan ABK asing asal Myanmar, Laos, Kamboja dan Thailand itu mengisyaratkan ada terjadinya tindak pidana.
Dugaan adanya perbudakan buruh asing di PBR bermula dari pemberitaan kantor berita Associated Press edisi 25 Maret 2015 yang diberi judul "Was Your Seafood Caught By Slaves"
Pemberitaan tersebut membuat Dubes Thailand untuk Indonesia Siriyaphan bersama Wakil Kepala Kepolisian Letjen Siridchai Anakeveing berkunjung ke Ambon dan Dobo serta Benjina guna melakukan investigasi.
Sebelumnya, Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP), Andha Fauzie Miraza mengemukakan, telah menyelidiki dugaan penyuapan yang kemungkinan dilakukan PT.PBR kepada oknum petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Benjina.
"Dugaan praktek tersebut diindikasikan sudah terjadi lama. Hanya saja, tidak ada yang melapor," ujarnya.
Andha mengakui, oknum petugas pengawas PSDKP dituduh melakukan pungutan liar setiap mengeluarkan Surat Layak Operasi (SLO) bagi kapa l- kapal PT. PBR.
Setiap kapal tangkap oknum tersebut mengenakan Rp 250.000, sedangkan untuk kapal pengangkut (tramper) dipungut Rp 4 juta/ kapal.
"Kita tidak main - main. Begitu ada yang melapor, saya segera tindaklanjuti dan bila dalam proses terbukti, maka pemberi maupun penerima pasti dikenakan sanksi tegas," kata Andha.