REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi delapan saksi kasus Benjina.
Delapan orang saksi yang kini berada dalam perlindungan LPSK, semuanya adalah orang Myanmar berkewarganegaraan Thailand.
"Inikan orang Myanmar semua tapi kewarganegaraannya Thailand. Jadi, ini ada kejahatan imigrasi juga didalamnya dimana beroperasi sebagai awak kapal mencari ikan di Laut Aru." kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan.
Anton mengatakan bahwa delapan orang saksi ini sudah dilindungi sesuai dengan prosedur lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Cara perlindungan saksi ini adalah ditempatkan di tempat yang tidak diketahui oleh siapa pun.
"Apakah ditaruh di tempat tertentu nanti mereka pun akan meminta perlindungan dan keamanan pada polri tapi untuk tempat dirahasiakan," ujarnya.
Ia menambahkan untuk kasus Benjina ini, memang diperkirakan kebanyakan awak kapal yang beroperasi adalah orang Myanmar. Berdasarkan hasil pemeriksaan ada sekitar 2100 orang Myanmar.
"Polri juga menemui kesulitan memeriksa kapal-kapal itu, karena sudah melarikan diri terlebih dahulu," tandasnya.
Seperti diketahui, Pelabuhan Benjina, Kepulauan Aru, Maluku kini tengah menjadi menjadi sorotan terkait berbagai kasus yang terjadi mulai dari illegal fishing hingga perbudakan.