REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Seorang pria Jepang 73 tahun, mengatakan ia ditipu seseorang untuk membawa narkoba dalam penerbangan ke Indonesia. Namun minim pembuktian di persiodangan, sang kakek dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di pengadilan negeri Pariaman, Sumatra Barat.
Masaru Kawada ditangkap pada November di Bandara Minangkabau di ibukota Sumatera Barat, Padang. Petugas bea cukai menemukan 5,18 gram kristal metamfetamin di bagasinya. Kepala kejaksaan Budi Prihalda mengatakan sebelumnya, ia telah merekomendasikan meringankan hukumannya menjadi 16 tahun lantaran usianya yang sudah tua.
Tapi tiga hakim yang memvonis Kawada di Pengadilan Negeri di Pariaman mengatakan, perbuatan meringankan hukum sang terdakwa telah melemahkan perjuangan pemerintah terhadap perang narkoba. Kemudian hukuman ditetapkan 0penjara seumur hidup.
"Kami tidak menemukan alasan untuk meringankan hukumannya," kata ketua majelis hakim Jon Effreddi, Rabu (20/5).
Kawada, kakek dua cucu itu terbang ke Padang dari Macau via Kuala Lumpur, mengatakan ia telah memeriksa tas dan tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan. Pengacara Kawada mengatakan bahwa kliennya ditipu oleh seseorang yang memintanya untuk membawa tas. Kawada mengaku tidak tahu bahwa tas tersebut berisi narkotika hingga petugas bandara menunjukkannya. Tim hukum Kawada berencana mengajukan banding.