Selasa 19 May 2015 13:40 WIB

Psikolog: Korban Penelantaran akan Sulit Percaya Orang Tua

Anak telantar. Ilustrasi
Foto: Reuters
Anak telantar. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog dari Klinik Terpadu Tumbuh Kembang Anak dan Remaja Pela 9, Jane Cindy mengatakan anak yang mengalami penelantaran akan tumbuh menjadi individu yang sulit percaya kepada orang lain, terutama kepada figur yang lebih tua.

"Anak yang ditelantarkan orang tua akan diasuh oleh figur pengganti entah orang tua asuh, paman, bibi, kakek atau nenek. Anak-anak bisa saja tidak percaya kepada figur pengganti itu," kata Jane Cindy dihubungi di Jakarta, Selasa (19/5).

Cindy mengatakan ketidakpercayaan anak kepada figur pengganti orang tua terjadi karena mereka takut akan kembali ditelantarkan oleh orang tua pengganti tersebut.

Karena itu, Cindy mengatakan penanganan psikologis terhadap anak yang mengalami penelantaran sebaiknya dilakukan sedini mungkin, baik berupa "cognitive behavior therapy", "art therapy" maupun "play therapy".

"Anak dapat mengalami trauma ketika ia ditelantarkan kedua orang tuanya. Anak akan tumbuh menjadi individu yang sulit percaya terhadap orang lain," tuturnya.

Menurut Cindy, pada dasarnya anak dari berbagai tahapan usia dapat mengalami trauma meskipun tanggapan terhadap trauma akan berbeda-beda.

"Ketika anak berada pada usia di bawah tiga tahun atau lima tahun, mereka belum bisa mengungkapkan atau menjelaskan peristiwa traumatis mereka secara verbal. Setelah lebih dewasa, mereka lebih mampu mengungkapkan secara verbal," katanya.

Sebelumnya, petugas gabungan Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Sosial menggerebek sebuah rumah di kawasan Cibubur Jakarta Timur, Kamis (14/5).

Petugas mengamankan Utomo Permono dan Nurindria Sari terkait dugaan penelantaran terhadap lima anaknya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan menyelamatkan kelima anak pasangan tersebut dan menemukan 0,85 gram sabu-sabu.

Polisi telah menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan sabu-sabu berdasarkan Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement