Selasa 19 May 2015 13:10 WIB

Kemenkumham-Kubu Agung Laksono Tampil Bareng Ajukan Banding

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Dua pengurusa kubu Agung Laksono, Ketua DPP Golkar Leo Nababan bersama Ki Manteb Soedharsono.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dua pengurusa kubu Agung Laksono, Ketua DPP Golkar Leo Nababan bersama Ki Manteb Soedharsono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dipastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kisruh kepengurusan Partai Golkar. Langkah hukum banding disampaikan Kepala Biro Humas Kemenkumham Ferdinand Siagian di kantor Kemenkumham.

Saat mengumumkan banding, Ferdinand duduk berdampingan dengan Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrance Siburian. Dalam kesempatan tersebut, keduanya kompak bergantian menyampaikan alasan terkait upaya banding, baik yang dilakukan Menkumham maupun Golkar kubu Agung.

"Kami penggugat intervensi juga hadir untuk menyampaikan bahwa kami Partai Golkar kubu Pak Agung sudah mengajukan banding, sudah kami daftarkan dan kami bayar," kata Lawrance di Kemenkumham, Selasa (19/5).

Menurutnya, banding sudah diajukan sejak 15 menit setelah putusan majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan kubu Aburizal 'Ical' Bakrie. Sejak putusan dibacakan, kata Lawrance, pihak Agung merasa banyak kejanggalan yang ada dalam putusan hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti.

Lawrance mengatakan, putusan majelis hakim dianggap ultra petita atau melebihi dari tuntutan yang diminta terkait objek gugatan. Putusan PTUN yang menyatakan kepengurusan partai beringin kembali sesuai SK Menkumham tahun 2009 atau hasil Munas Riau dinilai melebihi kewenangan.

"Itu keliru. Objek yang diadili itu SK Menkumham 13 Maret 2015. Hakim tidak punya kewenangan itu (menyatakan kembali ke SK 2009)," ujar dia.

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti memutus untuk mengabulkan sebagian gugatan Ical. Hakim mencabut SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Golkar di Ancol.

SK yang mengesahkan Golkar kubu Agung untuk sementara dinyatakan dibatalkan hingga ada putusan berikutnya yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kubu Agung sebagai pihak tergugat intervensi menyatakan banding atas putusan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement