Selasa 19 May 2015 09:40 WIB

Sukabumi Sahkan Perda Larangan Minuman Beralkohol

Rep: Riga Iman/ Red: Indah Wulandari
Minuman beralkohol
Minuman beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Kabupaten Sukabumi akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Larangan Minuman Beralkohol (minol). Pengesahan ketentuan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (18/5) kemarin.

‘’Perda sudah secara resmi disahkan dalam sidang paripurna kemarin,’’ ujar salah seorang anggota Panitia Khusus (Pansus) tentang raperda larangan Mihol DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin, Selasa (19/5).

Saat ini, perda yang disahkan tersebut akan segera mendapatkan nomor dari pemerintah. Menurut Sodikin, keberadaan perda ini diharapkan dapat mencegah peredaran miras di Sukabumi. Terlebih, dalam perda ini disebutkan ancaman hukuman yang bervariasi seseuai dengan klasifikasi.

Ancaman hukuman terberat, yakni kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Penerapan sanksi tegas ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pengedar miras.

Rencananya kata Sodikin, selepas pengesahan perda larangan mihol, ditindaklanjuti dengan keluarnya peraturan bupati (Perbup). Dalam perbup itu nantinya memuat ketentuan mengenai pengawasan peredara miras yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan serta elemen masyarakat lainnya.

Sebelumnya, Forum Umat Islam (FUI) Sukabumi sempat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, pada Senin (11/5) lalu. Aspirasi dari FUI antara lain meminta Perda Minol disahkan.

‘’Kehadiran Perda ini menjadi awal dari Sukabumi bebas mihol dan narkoba,’’ ujar salah seorang koordinator FUI Sukabumi Firman Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement