Senin 16 Nov 2020 20:26 WIB

Zaitun: Sangat Baik Jika RUU Minol Batasi Penyebarannya

RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) diusulkan oleh 21 anggota dewan. 

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
 Zaitun Rasmin
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Zaitun Rasmin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Wahdah Islamiyah, Zaitun Rasmin mengatakan, rencana regulasi minuman beralkohol (minol) merupakan wacana baik. Dirinya pun mendukung hal tersebut, khususnya mengenai pembatasan.

"Kalau itu benar-benar bisa menghilangkan atau membatasi penyebaran minol, maka tentu sangat baik," ujarnya kepada Republika Senin (16/11).

Namun demikian, ketika ditanya lebih lanjut mengenai efeknya, ia mengaku, belum bisa menjawab. Kata dia, perlu meninjau lebih lanjut RUU Minol tersebut.

Hal serupa sebelumnya juga diungkapkan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Dirinya mengaku, mendukung pembahasan RUU minuman beralkohol untuk dilanjutkan di DPR.

Namun demikian, kata dia, dalam persetujuan pembatasan terhadap konsumsi dan distribusi hingga produksi minuman tersebut, agar tidak dipandang pendek. Apalagi, sebagai upaya islamisasi.

"Ini kepentingannya adalah kepentingan untuk kesehatan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Dia menuturkan, di berbagai negara, termasuk negara-negara sekuler, minuman beralkohol pun dibatasi dengan aturan. Di Inggris, kata dia, pembatasan terjadi di operasional bar. Sedang di Australia, aturan minol dilakukan agar orang-orang tidak mengonsumsinya di ruang terbuka.

Sebagai informasi, RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) diusulkan oleh 21 anggota dewan. 18 di antaranya adalah dari fraksi PPP, 2 lainnya dari PKS dan satu sisanya dari fraksi Gerindra. Hingga kini, RUU tersebut masih diharmonisasi di Baleg DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement