Selasa 19 May 2015 09:11 WIB

Hasil Investigasi Kapal Hai Fa, Komjak: JPU Sesuai Aturan

Kapal MV Hai Fa berbendera Panama.
Foto: Ist
Kapal MV Hai Fa berbendera Panama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan hasil tim investigasi terkait penanganan kasus kapal MV Hai Fa tidak ditemukan penyimpangan dalam pembuatan rencana tuntutan oleh jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

"Tim investigasi menyatakan apa yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tidak ada masalah," kata Ketua KKRI Halius Hosen di Jakarta, kemarin.

Menurut Halius, rencana tuntutan yang sebelumnya telah dimintai pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum tidak ditemukan kekeliruan dalam penggunaan pasal maupun UU yang berlaku. "Hasil investigasi ini sudah kami plenokan dan diserahkan ke Jaksa Agung sebagai rekomendasi dari Komisi Kejaksaan RI," ujarnya.

Dia pun mengklarifikasi penilaian beberapa pihak yang menyatakan kinerja JPU tidak cermat dan profesional dalam memberikan hukuman kepada nakhoda kapal tersebut. Dia menyebut, terdakwa Zhu Nien Le sudah terbukti melanggar Pasal 100 jo Pasal 7 Ayat (2) huruf m UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004.

"Dan hukuman yang diberikan juga sudah sesuai dengan UU tersebut," ujar Halius. "Jika kita melihat dari kacamata hukum, maka kita akan tahu bahwa apa yang dilakukan JPU semata-mata mematuhi UU yang berlaku," imbuhnya.

Saat ditangkap, kapal mengangkut 900.702 kilogram ikan campuran dan udang beku dikawal menuju dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Kapal MV Hai Fa tersebut berawakkan 23 ABK berkewarganegaraan Cina.

Pengadilan Tinggi Ambon juga menyatakan bahwa barang bukti berupa kapal berbobot 4.306 GT (gross ton) dan ikan campur beku seberat 800.658 Kg serta udang beku seberat 100.044 Kg dikembalikan kepada pemilik sah melalui terdakwa. Sedangkan 15.000 Kg ikan Hiu Lonjor/Lanjaman dan Martil dinyatakan dirampas negara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement