Senin 18 May 2015 21:40 WIB

Enam Pangkalan Elpiji di Bantul Dinilai Melanggar

Rep: Heri Purwata/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pekerja merapikan susunan gas elpiji 12 kilogram di Jakarta, Sabtu (3/1).
Foto: Antara
Pekerja merapikan susunan gas elpiji 12 kilogram di Jakarta, Sabtu (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Enam pangkalan elpiji di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinilai melakukan pelanggaran. Mereka diberi sanksi olen agen dengan mengurangi pasokan dan menghentikan sementara pasokan.

"Belum ada yang diberi sanksi sampai pemutusan hubungan kerja. Tetapi kalau nanti melakukan pelanggaran lagi ya diberi sanksi lebih tegas," kata Kepala Disperindagkop Bantul, Sulistiyanto kepada Republika Senin (18/5).

Enam pangkalan yang melakukan pelanggaran merupakan hasil inspeksi mendadak Disperindagkop sejak awal Mei 2015. Saat ini, Bantul memiliki 881 pangkalan gas elpiji.

Pelanggaran yang ditemukan pangkalan menjual gas lebih tinggi dari HET, pangkalan tidak melayani konsumen langsung atau menjual ke pengecer, pangkalan mengedarkan sendiri ke pengecer-pengecer. "Mereka menginginkan keuntungan yang besar," kata Sulis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement