REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sengketa kepengurusan partai beringin itu tidak adil.
"Putusan tidak adil," kata Agung seusai mengikuti sidang pembacaan putusan sengketa Partai Golkar di PTUN Jakarta, Senin (18/5). Agung meyakini pihak Kemenkumham akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie.
"Yang banding Menkumham, kalau kami tergugat intervensi," seloroh Agung seraya memasuki kendaraan dan meninggalkan wartawan. Pada hari Senin itu, Majelis Hakim PTUN memutuskan mengabulkan sebagian gugatan DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan partai beringin di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Majelis Hakim PTUN memerintahkan Menkumham selaku Tergugat mencabut SK tersebut karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Kuasa hukum DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan kubu Agung Laksono maupun Menkumham untuk mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Menurut Yusril, yang terpenting Majelis Hakim PTUN telah menyatakan SK Menkumham bertentangan dengan undang-undang. "Kalau mau banding silakan saja kita tidak menghalangi, yang penting pengadilan sudah menyatakan bawah SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono itu bertentangan dengan undang-undang," jelas Yusril.