Senin 18 May 2015 13:39 WIB

Janda 53 Tahun Dibunuh Kekasihnya Berusia 35 Tahun

Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Nasib naas dialamai Juwina Arif alias Ena, janda berusia 53 tahun, warga Kelurahan Makassar Timur, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), mengembuskan nafas terakhirnya di tangan kekasihnya sendiri, yakni Syukur (35) warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Syamsuddin Losen di Ternate, Senin, mengatakan, kejadian ini bermula dari pertengkaran antara kedua pasangan ini, tepatnya Ahad (17/5) malam, hingga berakhir dengan kematian, atas penganiyaan ini Syukur langsung diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Ternate.

Menurut dia, kematian Juwina janda berusia 53 tahun itu saat pelaku sedang pesta miras bersama rekannya di Terminal, Kelurahan Gamalama. Pada saat bersamaan, korban (Juwina) menelpon pelaku (Syukur) untuk segera pulang.

Lantaran keasikan dengan pesta miras Syukur masih mengulur-ngulur waktu untuk pulang. Berselang beberapa jam kemudian korban kembali menelpon pelaku meminta agar Syukur secepatnya pulang, karena tidak terima sering di telpon oleh korban, Pelaku pun naik pitam dan berpamitan dengan teman-temanya untuk pulang.

Sesampainya di rumah pelaku yang emosi langsung menarik korban masuk ke dalam kamar dan berhubungan intim, selayaknya suami istri.

"Setelah berhubungan badan, pelaku yang masih dalam keadaan emosi kembali bertengkar dengan korban, pelaku langsung memukul korban dengan kursi tepatnya di kepala,dan korban terjatuh di atas lantai hingga menghembuskan nafas terakhir," katanya.

Syamsudin mengatakan, setelah melihat korban yang sudah terkapar di lantai, pelaku langsung melarikan diri namun usaha pria ini tidak kesampaian. Sebab, setelah kejadian itu warga sekitar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate.

"Setelah kita melakukan pengejaran pelaku berhasil diamankan di rumah kerabatnya yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akhirnya pelaku mengakui perbuatanya, sedangkan untuk barang bukti yang kita sita di TKP 1 buah celana dalam milik korban, sementara pelakunya kita tahan untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangya nyawa orang. Kini pelaku masih diperiksa oleh penyidik dan masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement