REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sembilan hari setelah pembentukan posko penyelamatan Burung Kakatua Jacob Jambul Kuning pada 9 Mei 2015 lalu, telah ada 72 burung yang telah terkumpul, siap masuk karantina untuk kemudian dikonservasi. Pembentukan posko disulut kasus penyelundupan tragis yang terjadi pada burung kakatua jambul kuning yang mati setelah dimasukkan ke dalam botol untuk diselundupkan.
"Sangat luar biasa, saya laporkan sejak 9 Mei sudah masuk 72 ekor, kemungkinan hari bertambah dan akan segera kita cek," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam acara penyerahan Kakatua Jambul Kuning oleh Istri Gusdur Sinta Nur Wahid di Kantor Kementerian LHK pada Senin (18/5).
Siti menuturkan, setelah diserahkan ke pemerintah, burung-burung tersebut akan melewati masa pemeriksaan oleh dokter hewan untuk memastikan kondisi kesehatannya. Setelah itu akan dikarantina dan dimasukkan ke kawasan rehabilitasi di kawasan Tegal Alur, TMII dan Kebun Binatang Ragunan. "Setelah itu akan dilepaskan ke habitat asalnya di Puram Seram Maluku," terang Siti.