REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Upaya untuk memberangus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa menuai tantangan.
Meski bukti awal adanya peredaran narkoba di dalam tembok penjara ini sudah didapatkan, aparat Polres Semarang mengaku tidak dapat bisa memproses para narapidana (napi) yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu- sabu.
“Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Sehingga kami tidak bisa memprosesnya, kecuali jika didapatkan barang bukti psikotropikanya,” tegas Kabag Ops Polres Semarang, Kompol Dax ES Manuputy, Ahad (17/5).
Polisi hanya mengantongi bukti tes urine yang positif mengandung zat amphetamine. Sementara untuk dapat memproses para napi tersebut polisi butuh barang bukti sabu- sabu dalam razia yang digelar, Rabu (13/5).
Sebab, dalam undang-undang hukum pidana ini hasil tes urin belum kuat untuk dijadikan alat bukti. Namun memang harus ada bukti kuat berupa fisik narkoba yang dikonsumsi.
Meski begitu, lanjutnya, aparat Polres Semarang tidak akan patah arang untuk memberantas penyalahgunaan narkoba oleh para napi di dalam lingkungan lapas Kelas IIA Ambarawa.
Terkait dengan razia yang dilaksanakan jajaran Polres Semarang di lapas ini, polisi dapat mengantongi informasi penting tentang jaringan narkoba di dalam lapas tersebut.
Polisi masih memburu pemasok narkoba ke dalam lapas ini. Ini setelah polisi dapat mengorek informasi dari Ruly Priyadi (31), salah satu napi warga Ungaran Barat Kabupaten Semarang yang terbukti ikut mengonsumsi narkoba tersebut.
Ditengarai praktik penyalahgunaan narkoba dalam lapas ini sudah berlangsung sejak lama. Polanya ada pemasok ke dalam lapas, dan barang haram ini selanjutnya dibagi menjadi beberapa paket dan dibeli para napi untuk dikonsumsi.
Pihaknya juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan petugas lapas. “Meski hingga saat ini belum ada petunjuk ke arah itu, penyelidikan masih berjalan dan akan terus didalami siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ambarawa Dwi Agus Setyabudi menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal terkait temuan sejumlah napi yang mengonsumsi narkoba di dalam lapas.
Selain tujuh orang napi kedapatan masih mengandung zat psikotropika dalam urinenya, juga ada tambahan dua napi lagi yang turut serta mengonsumsi sabu- sabu di lingkungan penjara ini.
Ini terkuak saat berdasarkan dari interograsi lanjutan yang dilakukan pihak lapas Kelas IIA Ambarawa hingga Jumat (15/5) dini hari. “Keduanya juga merupakan napi di Blok D Kamar 2 dan Kamar 3,” jelasnya.
Ia juga menegaskan akan bertindak tegas terhadap petugas lapas yang terlibat dalam persoalan ini. “Akan saya ‘sikat’ semua yang terlibat. Terutama staf lapas yang nakal,” tambahnya.