Ahad 17 May 2015 16:30 WIB

LPSK: Bentuk Ancaman Terhadap Saksi dan Korban Makin Berkembang

LPSK
Foto: lpsk.go.id
LPSK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bentuk dan jenis ancaman yang diterima saksi dan atau korban kini semakin berkembang, kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lies Sulistiani.

"Sebelumnya, saksi atau korban biasa mendapatkan ancaman fisik, namun kini bentuk dan jenis ancaman itu mulai berkembang ke arah yang lain," ujar Lies sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad (17/5).

Lies mengatakan bahwa bentuk ancaman seperti mutasi ke tempat kerja yang jauh dan ancaman untuk tidak memberikan hak-hak bagi saksi atau korban bersangkutan dan keluarganya dari tempat mereka bekerja, kini menjadi salah satu cara untuk mengancam saksi dan korban.

"Hal ini terkadang tidak hanya ditujukan kepada saksi atau korban secara langsung, melainkan juga kepada pihak keluarga saksi dan atau korban yang akan memberikan kesaksian dalam suatu tindak pidana," kata Lies.

Oleh sebab itu LPSK bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memudahkan koordinasi jika ada kasus-kasus seperti tersebut. Kendati demikian mengenai penggantian identitas baru, LPSK menyatakan belum pernah melakukannya.

Hal itu disebabkan proses pemberian identitas baru kepada saksi atau korban tidak semudah menyebutkannya, karena banyak proses dan konsekuensi yang mengikuti di belakangnya.

Lies kemudian mengatakan bila seandainya ada saksi atau korban yang terpaksa harus berganti identitas, semua data yang bersangkutan juga ikut berganti, mulai dari akta lahir, ijazah, hingga rekening bank.

"Karena identitasnya baru, semua data berganti, dan tentu saja hubungan kekerabatan dan keluarga juga akan terputus. Jadi, memang tidak mudah pelaksanaannya," ujar Lies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement