REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana talangan Rp872,1 miliar untuk korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, akan segera dibayarkan. Rencananya, dana tersebut akan diselesaikan sebelum lebaran tahun 2015.
"Dana talangan sebesar Rp872,1 miliar untuk korban lumpur Lapindo akan dibayarkan tahun ini," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam rilis Pusat Komunikasi Publik Kemenpupera, Sabtu (16/5).
Menpupera mengemukakan, pembayaran tersebut adalah berdasarkan hasil verfikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia juga memaparkan, memakai hasil verifikasi BPK, jumlah yang sudah diganti rugi oleh Minarak Lapindo Jaya sebesar 420 hektare dengan jumlah Rp2,7 triliun.
"Kemudian yang harus dibayar lagi berdasar verifikasi itu ada Rp827,1 miliar plus 8 warga yang perlu diverifikasi lagi," kata Basuki.
Sebagaimana diketahui, PT Minarak Lapindo berkewajiban mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 4 tahun, dengan jaminan tanah peta terdampak milik Lapindo.
Nantinya, setelah pemerintah membayar Rp827,1 miliar (setelah hasil audit), Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah.
Bila dalam 4 tahun dana Rp827,1 miliar tidak dilunasi, maka tanah akan disita pemerintah.