Jumat 15 May 2015 21:11 WIB

Laporan tak Diusut, Polisi Medan Dilaporkan ke Mabes Polri

Bareskrim Polri.
Foto: Antara
Bareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Robert Simanjuntak, putra dari Nyonya Dusun Mariana br Siagian (68), korban kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara pada 9 September 2014, mendatangi Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (15/5). Dia juga datang ke Bareskrim Polri.

Kedatangan Robert terkait belum adanya tanda-tanda pengusutan atas kasus pembunuhan terhadap ibunya yang ditangani Polsek Medan Sunggal, Kota Medan. Padahal, kasus itu sudah delapan bulan dilaporkan sejak kematian terjadi. "Kami ke Kabareskrim untuk melaporkan oknum polisi yang belum mengungkap pelaku atas kematian orang tua kami," kata Robert di gedung Bareskrim Polri kepaa wartawan, Jumat (15/5).

Robert yang didampingi tim advokasinya dari Alternative Dispute Resolution and Settlement Agreement (ADR-SA), mengadukan oknum perwira menengah Polda Sumut ke Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Bagyanduan) Propam Mabes Polri dengan nomor surat pengaduan Propam No: SPSP2/1566/V/2015/BAGYANDUAN. Sebab diduga ada intervensi dari oknum anggota Polri sehingga kasus pembunuhan tersebut belum terungkap.

"Sebab di Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang dikeluarkan oleh Polsek Sunggal tidak sesuai dengan SOP kepolisian RI. Karena tidak mencamtumkan alamat TKP dan tanggal kejadian perkara," katanya.

Kemudian kata dia, setelah proses pemakaman terhadap almarhumah keluarganya mencari barang-barang milik korban, diketahui ternyata barang berharga milik korban, yakni emas, uang tunai Rp 36 juta, serta surat SHGB rumah yang disimpan di lemari korban tidak ada. Kejanggalan lainnya, kata dia, pintu rumah saat peristiwa itu terjadi tidak ada yang rusak. "Padahal semua keterangan tentang itu sudah kami sudah masukkan dalam BAP," ujar dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement