REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengungkapkan, pemberhentian anggota DPR tidak mudah. Ada serangkaian proses ketatanegaraan yang harus dilewati. Dalam peraturan perundang-undangan diatur, Anggota DPR berhenti antar waktu karena 3 alasan.
“Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, diberhentikan,” kata dia, Jumat (15/5) dikutip dari sumber tertulis.
Apabila mengundurkan diri, lanjut Said, maka secara formil harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri. Bukti itu selanjutnya menjadi dasar bagi partai untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya kepada Pimpinan DPR.
Said melanjutkan, Pimpinan DPR kemudian akan mengusulkan pemberhentian Anggota DPR bersangkutan kepada Presiden. Jadi ujungnya Presiden lah yang meresmikan pemberhentian Anggota DPR.
“Pertanyaannya, apakah Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR kepada partainya, lalu PDI-P mengusulkan pemberhentian keduanya kepada Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR meneruskan usulan tersebut kepada Presiden, dan pada akhirnya Presiden mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap keduanya?” tanya Said
Sebelumnya diberitakan, Politikus PDIP Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sudah hampir tujuh bulan menjabat sebagai menteri. Puan berstatus sebagai menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Adapun, Tjahjo menduduki kursi menteri dalam negeri.
Sayangnya, selama itu pimpinan PDIP belum melakukan pergantian antar waktu (PAW). Alhasil, Puan dan Tjahjo disebut masih menerima gaji dobel, dari statusnya sebagai anggota DPR dan menteri di Kabinet Kerja.