REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Eksekusi terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan, tidak membuat napi bahkan sipir di pulau penjara tersebut ketakutan menyalahgunakan barang haram itu. Terbukti pada Senin (11/5) lalu, petugas dari satuan reserse narkoba Polres Cilacap berhasil menangkap dua orang pengedar Narkoba jenis sabu di pulau tersebut.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya menyebutkan, kedua orang tersebut terdiri dari Bayu Anggit Permana (29) yang bekerja sebagai sipir di LP Batu Nusakambangan, dan Abdul Rasyid alias Ocid bin Arba yang menjadi salah satu napi binaan di LP yang sama.
''Keduanya ditangkap di tempat terpisah. Bayu Anggit ditangkap di dermaga penyeberangan Wijayapura. Sedangkan Abdul Rasyid ditangkap di selnya beberapa saat kemudian,'' kata Kapolres, Kamis (14/5).
Kapolres mengatakan, dari kedua tersangka petugas menemukan barang bukti Narkoba dengan jumlah yang cukup banyak. Bahkan barang bukti terbanyak dari kasus narkoba yang sebelumnya berhasil diungkap Polres Cilangkap di Nusakambangan.
Dari tersangka Anggit yang merupakan warga Desa Kedunguter Kecamatan Banyumas Kanupaten Banyumas tersebut, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 27 bungkus paket plastik sabu. Namun dalam penggeledahan yang kemudian dilakukan di sel tersangka Abdul Rasyid, polisi tidak menemukan barang bukti berupa narkoba.
Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas mengenai adanya petugas sipir yang sering menyelundupkan Narkoba ke Nusakambangan. Dari informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas sopir dimaksud.
''Setelah dilakukan pengintaian dan diperoleh informasi bahwa tersangka akan menyelundupkan sabu ke Nusakambangan, maka kami menempatkan petugas di pos pengaman dermaga. Ketika Anggit akan menyeberang, maka yang bersangkutan langsung kami geledah,'' jelasnya.
Awalnya, saat dilakukan penggeledahan di saku pakaian, celana, tas dan bagasi motor tersangka, petugas tak berhasil menemukan barang bukti apa pun. Dalam tas tersangka, petugas hanya menemukan dua unit charger HP warna hitam, 1 unit HP merk Nokia 225 warna hitam dan 1 unit HP Smartfren warna putih.
Sedangkan di dompet tersangka, petugas hanya mendapatkan uang senilai Rp 260.000 dan selembar kartu ATM. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan ada yang mencurigakan dengan dua unit charger tersangka.
''Ketika charger tersebut dibongkar, akhirnya diketahui bahwa charger tersebut menjadi tempat untuk menyembunyikan narkoba. Tidak hanya pada satu charger, kedua charger tersebut ternyata berisi penuh sabu-sabu,'' katanya.
Dengan temuan tersebut, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolres Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres, Anggit mengaku paket sabu yang dibawanya tersebut akan diserahkan pada nai di LP Batu bernama Abdul Rasyid.
Dari informasi inilah, petugas kemudian meluncur ke LP Batu dan melakukan penggeledahan di sel no 6 yang ditempati Abdul Rasyid. Namun dari penggeledahan di sel warga Kampung Binong, Tangerang ini, petugas hanya mendapatkan barang bukti berupa 1 unit HP Evercross warna putih dan uang sebesar Rp 55.000.
''Meski tidak mendapat barang bukti narkoba di sel tersebut, namun tersangka Ocit mengaku kalau sabu yang dibawa Anggit tersebut memang miliknya. Dia membayar Anggit Rp 2,5 juta, agar mau menyelundupkan sabu ke Nusakambangan,'' jelas Kapolres.
Terkait kasus tersebut, Kapolres menyatakan keduanya telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Narkotika. ''Keduanya bisa diancam dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,'' ujarnya.