Kamis 14 May 2015 01:40 WIB

Dua Warga Bandung Dituntut Hukuman Mati

Rep: c97/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas menata barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu saat gelar kasus penyeludupan narkoba di Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, Selasa (10/3).   (Antara/Zabur Karuru/)
Petugas menata barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu saat gelar kasus penyeludupan narkoba di Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, Selasa (10/3). (Antara/Zabur Karuru/)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Dua warga Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati, karena kasus narkoba. Jumidah (39) dan Tuti Herawati dibekuk oleh petugas Kantor Pengawasan Pabean Bea dan Cukai (KPPBC) di Bandara Adisutjipto Yogyakarta 28 Desember lalu. Atas tuduhan tersebut, jaksa menyampaikan tuntutan hukuman mati dalam persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (12/5).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Fahrurozi menyampaikan, terdakwa Jumidah (39) terbukti membawa 10 paket sabu seberat 1.923 gram. Sedangkan Tuti Herawati terbukti membawa 12 paket sabu dengan berat 2.102 gram. Keduanya telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika.

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan hukuman mati,” kata jaksa.

Menurut Fahrurozi, keduanya telah melakukan aksi sebagai kurir narkoba sebanyak tiga kali. Aksi tersebut dilakukan pada 2014, yakni bulan Mei, Agustus, dan Desember. “Dari jasa mengantar narkoba, keduanya mendapatkan upah masing-masing sebesar lima juta rupiah,” papar Jaksa pada  Majelis Hakim pimpinan Hakim Ketua Wiyatmi.

Usai tuntutan tersebut dibacakan, terdakwa Tuti sempat mengalami shock dan menangis tersedu-sedu. Bahkan ia tidak mampu berdiri dari kursi dakwaan saat diminta berkonsultasi dengan pengacaranya.

Penasihat hukum keduanya, Bahrudin mengajukan waktu selama dua minggu untuk menyusun pembelaan tertulis. Maka Hakim pun menunda persidangan hingga Selasa (26/5). “Mengingat beratnya tuntutan yang diajukan oleh jaksa, kami meminta waktu kepada majelis selama dua minggu untuk menelaah kembali fakta persidangan guna menyusun pembelaan secara tertulis yang akan kami ajukan pada persidangan selanjutnya,” paparnya.

Ia menilai tuntutan yang diajukan oleh jaksa terlalu subjektif. Bahkan perbuatan menjadi pengantar narkoba hingga tiga kali belum terbukti secara konkrit. “Sebelum mengajukan tuntutan mati, seharusnya jaksa mencermati fakta yang ada. Karena menyangkut hidup dan mati seseorang,” kata Bahrudin.

Berdasarkan berita yang beredar proses penyelendupan narkoba itu berawal ketika Tuti mengenal warga negara asing berkulit hitam bernama Dani. Ia meminta keduanya berangkat ke Cina. Setelah sampai di Yogyakarta, rencananya mereka akan pergi ke Jakarta dengan menggunakan travel dan dijemput di hotel yang sudah ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement