Senin 11 May 2015 16:14 WIB

Novel Baswedan Tuntut Mabes Polri Rp 1 Miliar

Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan di depan gedung KPK, Jakarta, Ahad (10/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan di depan gedung KPK, Jakarta, Ahad (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK, Novel Baswedan dalam permohonan praperadilannya, meminta ganti kerugian sebesar Rp 1 miliar atas tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di kediamannya pada 1 Mei lalu. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk kampanye dan pendidikan antikorupsi di lima kota di Indonesia.

"Kita minta Rp 1 miliar untuk kampanye antikorupsi di beberapa daerah, misalnya di Bengkulu dan Makassar," ujar kuasa hukum Novel, Bahrain, usai mendaftarkan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5).

Bahrain menjelaskan, pendidikan antikorupsi yang didanai Polri itu, akan berjalan di lima kota di luar Jawa. Kegiatan itu nantinya dalam pengawasan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun perincian kegiatan dan kampanye antikorupsi yang direncanakan adalah kampanye bertema pemberantasan korupsi pada isu 'illegal logging', judi, dan narkotika di Provinsi Bengkulu (Kota Bengkulu); pemberantasan korupsi pada isu pelayanan publik dan sektor swasta di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kota Makassar); pemberantasan korupsi pada isu perdagangan dan penyelundupan manusia di Provinsi NTT(Kota Kupang).

Selanjutnya, kampanye pemberantasan korupsi pada isu sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Tengah (Kota Kotawaringin Barat); pemberantasan korupsi pada isu antisuap dan anti politik uang di Provinsi Papua dan Papua Barat (Kota Jayapura).

Dalam permohonan praperadilan keduanya, Novel mempersoalkan penyitaan dan penggeledahan oleh penyidik Bareskrim Polri yang dinilainya tidak sesuai prosedur sehingga sedikitnya telah melanggar empat pasal dalam KUHAP tentang izin dan pembuatan BAP serta tujuh pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Perkara Tindak Pidana di Kepolisian. Pasal yang dilanggar antara lain Pasal 33 dan 34 KUHAP tentang Penggeledahan, Pasal 38 ayat 1 dan Pasal 39 ayat 1 KUHAP tentang Penyitaan.

Kuasa hukum Novel Baswedan yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) juga menyoroti tentang tidak adanya izin resmi dari pengadilan negeri setempat terkait penyitaan dari rumah Novel, serta tidak adanya Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan yang ditandatangani penyidik.

Selain itu, kuasa hukum Novel menganggap 25 barang yang disita oleh penyidik Bareskrim tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan pada Novel. Barang-barang tersebut antara lain fotokopi kartu keluarga (KK), berkas fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB), fotokopi pernyataan lunas kredit perumahan rakyat (KPR), fotokopi sertifikat tanah, fotokopi surat nikah, dan sebagainya.

Sebelumnya pada Senin (4/5) kuasa hukum Novel juga mendaftarkan permohonan praperadilan atas tindakan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri yang dinilai janggal dan tidak bertujuan untuk menegakkan hukum.

Sidang perdana permohonan praperadilan pertama Novel tersebut akan digelar 25 Mei. Proses hukum terhadap Novel dimulai sejak Jumat (1/5) pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya Mulyadi Jawani pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang yaitu Mulyadi Jawani, tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement