Ahad 10 May 2015 20:07 WIB

'Penyidik Bareskrim Langgar KUHAP-Peraturan Kapolri'

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Djibril Muhammad
Penyidik KPK Novel Baswedan menyerahkan laporan pengaduan soal tindakan sewenang-wenang penyidik Bareskrim Polri ke Komisioner Ombudsman, di Jakarta, Rabu (6/5).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penyidik KPK Novel Baswedan menyerahkan laporan pengaduan soal tindakan sewenang-wenang penyidik Bareskrim Polri ke Komisioner Ombudsman, di Jakarta, Rabu (6/5).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Novel Baswedan, Julius Ibrani mencatat terdapat sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilanggar penyidik Bareskrim saat melakulan penggeledahan dan penyitaan barang kliennya. Pasal tersebut antara lain, pasal 32, 33, dan 34 ayat 1.

Selain itu, pasal 38 ayat 1 dan 2 KUHP juga dilanggar oleh penyidik Bareskrim Polri. Kemudian, pasal 39 KUHAP juga termasuk pasal yang dilanggar. "Catatan kami ada indikasi kuat kasus Novel sarat rekayasa," ujarnya, di Gedung KPK, Ahad (10/5).

Menurut Julius, tidak hanya pasal dalam KUHAP saja yang dilanggar oleh penyidik bareskrim. Akan tetapi, mereka juga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) antara lain pasal 55 ayat 2, pasal 33 ayat 2 huruf i dan h. Selanjutnya, pasal 56 ayat 1, pasal 60 ayat 2, dan pasal 61 ayat 3 Perkap nomor 14 tahun 2012.

Untuk itu, kata Julius, pihaknya akan membuktikan pelanggaran tersebut dalam sidang praperadilan. Besok, Senin (11/5), Novel akan mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut terkait dengan penggeledahan dan penyitaan barang.

Sebelumnya, Novel ditangkap penyidik bareskrim, Jumat (1/5) dinihari di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel langsung diperiksa di bareskrim dan langsung dilakukan penahanan, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Meskipun akhirnya, Novel dibebaskan setelah adanya kesepakatan antara pimpinan KPK dan Kapolri untuk tidak melakukan penahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement