Jumat 08 May 2015 08:00 WIB

Kubu Agung: DPR tak Bisa Revisi UU Tanpa Persetujuan Pemerintah

Ketum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta, Lamhot Sinaga mengatakan DPR RI tidak dapat merevisi UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara sepihak tanpa persetujuan dari Pemerintah.

"Revisi suatu UU termasuk UU Pilkada harus dibahas bersama DPR dan Pemerintah. DPR tidak bisa membahas sendiri saja," kata Lamhot Sinaga, di Jakarta, Kamis (7/5).

Menurut Lamhot, proses revisi sebuah UU dimulai dengan membuat RUU yang diusulkan oleh DPR RI atau Pemerintah dan kemudian adanya surat presiden yang menunjukkan persetujuan dari presiden untuk dilakukan pembahasan bersama.

Kalau hanya sejumlah fraksi di DPR RI yang bersikukuh ingin memaksakan merevisi UU Pilkada, maka dapat disebut fraksi-fraksi di DPR RI sudah menjadi alat politik dari salah satu partai politik yang sedang menghadapi persoalan internal.

Sebelumnya, Peneliti Senior Bidang Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, R Siti Zuhro, mengatakan revisi UU Pilkada tidak dapat dilakukan jika hanya untuk kepentingan kelompok dan sesaat.

"Wacana revisi UU Pilkada dan UU Parpol harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan mengutamakan kepentingan nasional," kata Siti Zuhro di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (6/5).

Menurut Siti Zuhro, wacana revisi UU Pilkada saat ini dapat mengganggu tahapan pilkada yang sudah berjalan sejak Februari 2015. Apalagi, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 24-26 Juli mendatang.

Revisi UU Pilkada dan UU Parpol, menurut Siti Zuhro, tidak hanya dapat mengubah tahapan pilkada tapi juga konstelasi partai politik yang ada. "Pilkada pada Desember 2015 mendatang adalah pilkada serentak yang baru pertama kali diselenggarakan di 269 daerah, sehingga yang lebih utama diperhatikan adalah kesiapan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu," katanya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement