REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol berencana melakukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada. Hal ini dilakukan agar Partai Golkar bisa ikut dalam Pilkada 2015.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian optimistis Golkar bisa tetap mendaftarkan diri di pilkada. “Kami akan mengajukan uji materi salah satu poin di PKPU yang menyebutkan keharusan adanya keputusan inkrah bagi partai yang bersengketa. Dalam hal ini KPU tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan seperti itu,” tambah dia.
Upaya ini merupakan upaya Partai Golkar agar bisa ikut pilkada. Sebab proses peradilan Partai Golkar kemungkinan masih akan panjang. Jika kubu Agung Laksono di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kalah maka mereka akan mengajukan banding.