Jumat 15 May 2015 16:11 WIB
PKPU Pilkada Serentak

Golkar Munas Ancol Bersiap Uji Materi PKPU Pilkada

Rep: c36/ Red: Joko Sadewo
Ketua DPP bidang Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lauren Siburian usai menyerahkan susunan pengurus Partai Golkar periode 2015-2016 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).  (Republika/Wihdan)
Ketua DPP bidang Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lauren Siburian usai menyerahkan susunan pengurus Partai Golkar periode 2015-2016 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (17/3). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol berencana melakukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada. Hal ini dilakukan agar Partai Golkar bisa ikut dalam Pilkada 2015.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian optimistis Golkar bisa tetap mendaftarkan diri di pilkada. “Kami akan mengajukan uji materi salah satu poin di PKPU yang menyebutkan keharusan adanya keputusan inkrah bagi partai yang bersengketa.  Dalam hal ini KPU tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan seperti itu,” tambah dia.

Upaya ini merupakan upaya Partai Golkar agar bisa ikut pilkada. Sebab proses peradilan Partai Golkar kemungkinan masih akan panjang. Jika kubu Agung Laksono di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kalah maka mereka akan mengajukan banding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement