Ahad 17 May 2015 21:15 WIB

Kubu Agung: Hakim PTUN Jangan Takut Buat Keputusan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPP bidang Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lauren Siburian usai menyerahkan susunan pengurus Partai Golkar periode 2015-2016 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).  (Republika/Wihdan)
Ketua DPP bidang Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lauren Siburian usai menyerahkan susunan pengurus Partai Golkar periode 2015-2016 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (17/3). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Golkar kepengurusan hasil munas Ancol berharap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa bersikap adil saat memutus perkara soal Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Ketua DPP Golkar munas Ancol bidang Hukum, Lawrence Siburian mengatakan, apapun keputusan PTUN, sudah ada dalam kesepakatan islah kedua kubu. "Jadi hakim jangan ragu dan jangan takut karena sudah ada keputusan saat kesepakatan islah," kata dia pada Republika, Ahad (17/5).

Menurut Lawrence, dalam kesepakatan islah antar dua kubu kepengurusan Golkar, sudah disepakati bahwa siapapun yang akan dimenangkan dalam pengadilan maka kubu tersebut yang akan memimpin Golkar.

Jadi, siapapun yang dinyatakan menang oleh PTUN atau putusan pengadilan terakhir dan inkrah, maka dia yang akan memimpin Golkar 5 tahun mendatang. Kubu Agung Laksono optimis gugatan Aburizal Bakrie atas SK Menkumham akan ditolak.

Sebab, menurut Lawrence, secara hukum, kubu Agung Laksono sudah dimenangkan. Misalnya dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan pengadilan tidak berwenang memberi keputusan atas dualisme kepengurusan Golkar. Yang berhak memberi putusan atas kisruh dualisme kepengurusan Golkar adalah badan peradilan di partai. Yaitu, Mahkamah Partai Golkar (MPG).

"MPG adalah badan peradilan yang keputusannya absolut, inkrah sepanjang menyangkut keputusan kepengurusan," kata Lawrence.

Selain itu, dalam UU, jenis keputusan pejabat negara yang bersifat deklaratif bukan merupakan obyek PTUN. Menurut Lawrence, SK Menkumham adalah keputusan deklaratif, maka tidak termasuk obyek PTUN. Keputusan yang bersifat konstitutif ada di MPG karena memiliki dampak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement