Kamis 21 May 2015 09:32 WIB

Kubu Agung Minta KY Periksa Hakim PTUN

Suasana sidang gugatan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).
Foto: Republika/Wihdan H
Suasana sidang gugatan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengadili perkara Partai Golkar karena dinilai menangani perkara di luar kewenangannya.

"Objek perkara yang ditangani hakim PTUN bukan objek perkara PTUN pada umumnya. Sudah saatnya, hakim yang menangani kasus Golkar dan PPP diperiksa Komisi Yudisial," kata Agun, Rabu (20/5).

Agun mengatakan, objek perkara PTUN pada umumnya selama ini yang dikenal adalah berkaitan keputusan gubernur, bupati/wali kota atau keputusan menteri yang terkait secara langsung dengan jabatannya.

Namun apa yang ditangani hakim PTUN dalam kasus Golkar dan PPP, kata dia, adalah objek perkara partai politik yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak yang berkumpul dalam suatu wadah partai politik.

Agun menekankan, partai politik memiliki kedaulatan, sehingga pemerintah pun dilarang melakukan intervensi manakala ada kisruh di dalam internal partai politik.

"Sehingga dibentuk lah Mahkamah Partai yang memiliki putusan final dan mengikat, untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi. Dan pemerintah pun hadir mengesahkan kepengurusan partai dalam upayanya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum," katanya.

Keterlibatan Majelis Hakim PTUN mengadili perkara di tubuh beringin, menurut dia, adalah bentuk intervensi kekuasaan yudikatif terhadap prinsip kedaulatan rakyat serta intervensi Majelis Hakim PTUN terhadap keputusan negara yang berupaya melindungi hak kedaulatan suatu partai politik.

"Ini berbahaya bagi kelangsungan kedaulatan partai, proses demokrasi, serta berdampak pada kekacauan politik dan demokrasi yang mengganggu stabilitas nasional bagi kelangsungan pemerintahan," jelas Agun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement