Kamis 07 May 2015 17:27 WIB

Menteri Hanif akan Larang Lembaga Keuangan Memberatkan TKI

  Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat mengunjungi balai besar pengembangan latihan kerja dalam negeri di Kota Bandung, Kamis (19/3).
Foto: Republika/Septianjar Muharam
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat mengunjungi balai besar pengembangan latihan kerja dalam negeri di Kota Bandung, Kamis (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyaknya lembaga keuangan yang membiayai calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melanggar aturan dan memberatkan calon TKI membuat Menaker Hanif Dhakiri gerah. Usai menemui TKW bermasalah yang lari ke KBRI Singapura, Hanif siap memperbaiki regulasi soal lembaga keuangan dan menjamin ke depannya lembaga keuangan tidak membebani calon TKI.

"Saya akan buat aturan jangan sampai lembaga keuangan memberatkan TKI. Kalau yang bisa bayar sendiri jangan dipaksa utang yang akhirnya memberatkan TKI karena gajinya dipotong dalam beberapa bulan," terang Menaker di Singapura dalam siaran pers, Kamis (7/5).

Menurut Hanif, aturan mengenai lembaga keuangan pembiayaan TKI sedang dan terus difinaliSasi. Dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNP2TKI, dan Kementerian Koperasi dan UKM, pihaknya berharap aturan tersebut segera terwujud.

"Ini kami terus dalami dan kaji soal aturan main lembaga keuangan untuk pembiayaan TKI. Sudah beberapa kali rapat, prinsipnya, pembiayaan TKI sifatnya tidak wajib, TKI tidak boleh dipaksa meminjam dana ke lembaga keuangan untuk biayai keberangkatannya bila mereka siap biayai sendiri. Dan lembaga keuangan tidak boleh berafiliasi  dengan PPTKIS," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Hanif juga menguraikan soal komitmennya untuk dalam menyusun cost structure yang tidak memberatkan bagi TKI. Hal itu sangat penting karena cost structure yang rendah dapat meringankan beban TKI yang akan berangkat kerja ke luar negeri. "Cost structure akan kita susun ulang yang prinsipnya tidak memberatkan TKI. Ini penting agar cicilannya tidak membebani TKI," kata politikus PKB tersebut.

Sebelumnya, Menaker Hanif sangat trenyuh melihat sekitar 74 TKW yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura yang lari ke KBRI dan di tampung di shelter KBRI. Pasalnya, dalam pengakuanya, mereka merasa banyak ditipu oleh agen maupun PPTKIS dan lembaga pembiayaan yang melakukan praktik rentenir.

"Saya ini ingin kerja Pak, tapi saya ditipu agen di sini. Gaji saya dipotong banyak sekali. Saya sudah kerja setahun dua bulan, tapi hanya di beri gaji seribu dolar Singapura. Padahal dalam kontraknya 500 dolar per bulan. Saya tanya majikan, katanya yang 400 dipotong agensi karena untuk bayar biaya berangkat. Tolong Pak," kata Irma, TKW asal lampung.

Hal yang sama dialami Sulastri dari Brebes Jawa Tengah. Dia bahkan tak berani pulang karena masih dianggap punya utang untuk membiayai keberangkatannya dulu dan dikejar-kejar debt collector dari lembaga keuangan. "Saya ingin pulang Pak, tapi saya juga takut pulang. Saya masih ditagih-tagih terus oleh mereka. Padahal gaji saya selama ini sudah dipotong. Tolong Pak ...," kata Lastri sambil nangis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement