Kamis 07 May 2015 14:50 WIB

Selama 12 Tahun, Fuad Amin Lakukan Pencucian Uang Rp 284 M

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bupati Bangkalan 2003-2013 dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan 2014-2019 Fuad Amin diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sepanjang karirnya hingga total mencapai lebih dari Rp 284,353 miliar.

Pada periode 2010-2014, Fuad yang menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan diduga melakukan pencucian uang hingga Rp 229,45 miliar, kata jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro dalam sidang di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/5).

"Harta kekayaan terdakwa yang ditempatkan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir seluruhnya Rp 139,73 miliar dan 326,091 dolar AS (sekitar Rp 4,23 miliar), untuk pembayaran asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar, untuk pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, untuk pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar," katanya.

Sedangkan pada periode 2003-2010 saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan, jaksa menudga Fuad melakukan pencucian uang hingga Rp 54,903 miliar.

"Harta kekayaan terdakwa yang ditempatkan di penyedia jasa keuangan seluruhnya mencapai Rp904,391 juta dan 184.155 dolar AS (sekitar Rp 2,39 miliar), untuk rekening lain selain rekening tersebut masih berlanjut sampai tahun 2014; untuk pembayaran asuransi sejumlah Rp 6,97 miliar, untuk pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 2,214 miliar, untuk pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp 42,425 miliar," ungkap jaksa.

Padahal penghasilan resmi Fuad tidak sebanding dengan harta kekayaannya tersebut. Yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010-Februari 2013 dan Ketua DPRD kabuaten Bangkalan pada September-1 Desember 2014.

Penghasilan Fuad pada Oktober 2010 sampai Desember 2010 sejumlah Rp 121,1 juta yang berasal dari gaji, upah pungut PBB, upah pungut PBB-SKB pajak daerah dan honor kegiatan. Periode Januari-Desember 2011 sejumlah Rp 501,216 juta yang berasal dari gaji, upah pungut PBB, upah pungut PBB-SKB dan honor kegiatan.

Periode Januari-Desember 2012 sejumlah Rp493,690 juta dan Januari-Februari 2013 berjumlah Rp 16,297 juta. Sedangkan selaku Ketua DPRD kabupaten Bangkalan periode September-Desember 2014 penghasilannya mencapai Rp 57 juta.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 27 Agustus 2012 mengungkapkan bahwa harta Fuad hanya berjumlah Rp 1,73 miliar. Fuad juga memiliki penghasilan sebagai anggota DPR per bulan sejumlah Rp 11,159 juta dan pemberian ceramah sejumlah Rp 60 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement