REPUBLIKA.CO.ID,BANYUMAS -- Dana yang dikelola desa pada tahun 2015 ini, masih akan lebih besar lagi. Sesuai keputusan terakhir dari pemerintah pusat, anggaran dana desa yang diambilkan dari APBN 2015 ini akan mengalami peningkatan yang cukup besar.
Seperti, di Kabupaten Banyumas, bila semula hanya mendapat alokasi dana desa Rp 41 miliar, setelah dilakukan perubahan mengalami peningkatan menjadi Rp 89 miliar.
''Dana sebesar itu, nantinya dibagi untuk 301 desa yang ada di Kabupaten Banyumas,'' jelas Kasubag Bina Desa Bagian Pemerintah Pemkab Banyumas Parwoto, Rabu (6/5.).
Meski demikian dia menyebutkan, dalam sistem pembagiannya ke desa-desa juga terjadi perubahan.
Semula, pembagian besaran dana desa yang diperoleh masing-masing desa, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Berdasarkan PP tersebut, maka seluruh dana desa yang diperoleh suatu kabupaten dibagi ke masing-masing desa berdasarkan berbagai indikator.
Dia menyebutkan, setelah diputuskan ada penambahan dana desa yang disalurkan pemerintah pusat, pemerintah juga telah melakukan perubahan sistem pembagian dengan mengubah beberapa klausul yang terdapat PP Nomor 60 Tahun 2015.
''Informasi yang baru saja saya peroleh, revisi peraturan pemerintahnya sudah keluar. Hanya belum ada nomornya,'' kata Parwoto.
Perhitungannya, dari dana Rp 89 miliar yang akan diterima Kabupaten Banyumas, maka 90 persennya dari dana tersebut adalah sebesar Rp 80,1 miliar.
Dana tersebut kemudian dibagi rata untuk 301 desa yang ada di Kabupaten Banyumas, sehingga masing-masing desa mendapat alokasi sebesar Rp 266 juta.
''Jadi kalau ditambah dengan sisa dana sebesar 10 persen yang alokasinya diatur dengan indikator tertentu, maka setiap desa bisa mendapat dana desa yang berkisar antara Rp 275 juta hingga Rp 290 juta,'' katanya.