Rabu 06 May 2015 18:56 WIB

KY Kesulitan Tangani Dugaan Suap Hakim Duo Bali Nine

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Duo Bali Nine
Foto: abc news
Duo Bali Nine

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengaku kesulitan menyelidiki laporan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh hakim dalam persidangan kasus narkoba yang melibatkan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kedua anggota gembong itu telah dieksekusi dua pekan lalu.

"Itu datanya terlalu minim, hanya ada pengakuan dari pengacara, bahwa hakim yang menangani duo Bali Nine menerima sesuatu," kata dia usai memberikan Kuliah Umum di Universitas Andalas (Unand), Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (6/5).

Dikatakannya, walaupun penyidik merasa kesulitan dengan minimnya bukti yang ada, namun laporan tersebut tetap direspon dan dalam tahap pengembangan. Pihaknya tengah mempelajari dan menyelidiki laporan itu.

Investigasi, ujar dia, terus berjalan. Namun, ia mengatakan belum akan memanggil saksi-saksi. "Karena kita ingin mateng dulu. Belum ada (kesimpulan investigasi). Karena itu minor sekali," jelas Suparman.

Sejauh ini, lanjut dia, belum ada bukti lain yang ditemukan selain surat pernyataan yang dibawa oleh pengacara duo Bali Nine. Ia menambahkan, belum akan memanggil hakim yang diduga melanggar kode etik tersebut. "Karena, pemeriksaan di kita itu, kalau sudah indikasinya kuat, (yaitu) berdasarkan bukti-bukti yang cukup," ungkapnya menambahkan.

Sebelumnya, Muhammad Rifan, seperti dilansir dari Sydney Morning Herald mengatakan, hakim yang menangani perkara duo Bali Nine meminta 130 ribu dollar AS dengan menjanjikan akan memperingan hukuman menjadi kurang dari 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement