REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Partai Demokrat belum akan memutuskan nasib keanggotan mantan Menteri ESDM Jero Wacik di partai. Ketua Dewan Kehormatan, Amir Syamsudin mengungkapkan, meskipun evaluasi internal terkait kasus yang menimpa kadernya itu tetap dilakukan.
Amir mengatakan, meski Jero berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK, bukan berarti harus dinyatakan bersalah. Karena itu, kata dia, status pejabat tinggi di struktur kepengurusan partai Demokrat, masih menempatkan Jero sebagai Sekertaris Majelis Tinggi.
"Ada evaluasi. Tapi tidak akan dipublikasikan. Beliau (Jero) masih anggota partai Demokrat," kata Amir, saat dihubungi, Rabu (6/5).
Amir pun mengatakan, partai Demokrat akan membantu proses hukum terhadap Jero. "Pasti ada bantuan. Kita (partai Demokrat) selalu berikan pendampingan hukum," sambung dia.
KPK menahan Jero pada Selasa (5/5). Penahanan untuknya setelah penyidik menetapkan Jero sebagai tersangka korupsi sejak 2013/2014. Bahkan KPK menetapkan Jero sebagai tersangka untuk dua kasus korupsi. Kasus pertama dijeratkan untuk Jero terkait pemerasan yang dilakukan Kementerian ESDM terhadap sejumlah rekanan kerja kementerian tersebut.
Kasus kedua terkait korupsi dugaan memperkaya diri sendiri, ketika Jero menjadi menteri pariwisata. KPK menaksir, aksi Jero merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 16,9 miliar.
Sepuluh tahun berdiri, partai Demokrat memang tak pernah main-main dengan para kader terlibat korupsi. Beberapa kader tinggi di internal partai Bintang Mercy itu, akan dilucuti dari jabatan struktural, jika berstatus tersangka korupsi, apalagi ditahan.
Terkait itu, ketika ditanya kepada Amir apakah DPP Demokrat akan memecat Jero di struktur kepengurusan partainya, "Belum. Belum ada," ujarnya.