Rabu 06 May 2015 14:09 WIB

Demokrat Pertanyakan Penahanan Jero Wacik

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP partai Demokrat mempertanyakan alasan objektif penahan mantan Menteri ESDM Jero Wacik oleh KPK. Ketua Dewan Kehormatan partai Demokrat, Amir Syamsudin menyatakan, partainya siap untuk membantu proses hukum terhadap kadernya itu.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu mengatakan rekam jejak Jero terkait kasus yang menimpanya, tak mendesak untuk dilakukan penahanan. "Beliau (Jero) itu selama ini kooperatif (kalau dipanggil untuk pemeriksaan). Tidak mungkin ada usaha-usaha penghilangan alat bukti," kata Amir, saat dihubungi, Rabu (6/5).

Amir pun mengatakan, permintaan Jero agar mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga imam politiknya di partai untuk memberikan bantuan, akan dilakukan. Dikatakan Amir, setiap partai punya badan hukum internal. Salah satu tugasnya untuk perbantuan dan pendampingan.

Diungkapkan Amir, selama ini pun DPP memberikan bantuan dan pendampingan untuk kasus Jero. Akan tetapi, bantuan yang dimaksud, adalah bantuan hukum, dan bukan politis. Menurut Amir, permintaan bantuan dari Jero tersebut adalah wajar. Mengingat, kata Amir, Jero adalah kader partainya dan penahanan mantan Menteri Pariwisata itu memang patut dipertanyakan.

Sebelumnya KPK menahan Jero pada Selasa (5/5). Penahanan untuknya setelah penyidik menetapkan Jero sebagai tersangka korupsi sejak 2013/2014. KPK bahkan menetapkan Jero sebagai tersangka untuk dua kasus korupsi.

Kasus pertama dijeratkan untuk Jero terkait pemerasan yang dilakukan Kementerian ESDM terhadap sejumlah rekanan kerja kementerian tersebut. Kasus kedua terkait korupsi dugaan memperkaya diri sendiri, ketika Jero menjadi menteri pariwisata. KPK menaksir, aksi Jero merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 16,9 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement