Rabu 06 May 2015 13:22 WIB
Kasus Novel Baswedan

Sembilan Malaadministrasi Penangkapan Novel Baswedan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Novel Baswedan melaporkan dugaan terjadinya malaadministrasi yang dilakukan Bareskrim Polri terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap penyidik KPK tersebut. Novel dan pengacaranya melayangkan aduan ke Ombudsman RI.

"Ada sembilan bentuk malaadministrasi yang dilakukan (Bareskrim Polri)," kata Ketua Tim Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu di gedung Ombudsman, Rabu (6/5).

Dia menjelaskan, malaadministrasi pertama adalah penangkapan dan penahanan tidak didasarkan pada alasan yang sah. Kedua, penangkapan dan penahanan dilakukan di luar tujuan penegakan hukum yang dikonfirmasi oleh beberapa fakta kebohongan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Ketiga, lanjut Muji, penangkapan tidak sesuai dengan prosedur. Keempat, surat perintah penangkapan telah kadaluarsa. Kelima, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subjektif penahanan dan sesuai prosedur. Keenam, penangkapan dan penahanan dilakukan disertai dengan berbagai pelanggaran ketentuan hukum.

Malaadministrasi ketujuh adalah pelanggaran terkait penggeledahan dan penyitaan. Kedelapan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan melanggar KUHAP. Terakhir adalah penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai prosedur.

"Kerugian material atau inmaterial akibat malaadministrasi tersebut adalah hilangnya waktu bersama keluarga selama dua hari," ujar Muji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement