REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia akan menghentikan pengiriman pekerja rumah tangga untuk 21 negara Timur Tengah. Dilaporkan News.Yahoo.com, Selasa (5/5), eksekusi mati bagi dua tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan baru-baru ini memicu reksi keras dari Jakarta.
Larangan pengiriman TKI itu mulai berlaku dalam tiga bulan mendatang. Kondisi itu jelas berdampak kepada negara-negara yang selama ini menjadi tujuan utama pengiriman TKI, seperti Arab Saudi, Bahrain, Qatar, dan Mesir.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah sudah lama mengeluhkan penanganan TKI di Timur Tengah. Pada 2011, telah ditetapkan rencana moratorium penghentian pengiriman TKI setelah pemenggalan kepala seorang pekerja rumah tangga perempuan. Sementara bagi TKI yang sudah bekerja di negara-negara di atas akan diizinkan untuk tinggal dan terus bekerja.
"Menurut hukum, pemerintah memiliki hak untuk menghentikan penempatan TKI di negara-negara tertentu jika diyakini bahwa pekerjaan mereka merendahkan nilai-nilai kemanusiaan dan martabat bangsa," ujar politikus PKB tersebut.
Dia melanjutkan, ada banyak masalah yang menimpa TKI di luar negeri. Beberapa masalah terkait dengan norma tenaga kerja dan pelanggaran hak asasi manusia. Dhakiri memberikan contoh kasus Siti Zainab dan Karni binti Medi Tarsim, yang keduanya dihukum mati karena didakwa melakukan pada April lalu.
Kementerian Luar Negeri memanggil duta besar Arab Saudi untuk Indonesia setelah kedua eksekusi. Mereka mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan sebelumnya terkait eksekusi.
Hanif melanjutkan, Indonesia akan memperketat penempatan pembantu ke negara-negara di Asia-Pasifik. Beberapa langkah yang diterapkan adalah mengaudit pusat pelatihan TKI dan memeberikan catatan khusus terhadap oknum lembaga penyalur TKI.