Rabu 06 May 2015 06:31 WIB

KPK Izinkan Bonaran Situmeang Melayat Orang Tuanya yang Meninggal

Bupati Tapanuli Tengah non aktif Raja Bonaran Situmeang menjawab pertanyaan wartaan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bupati Tapanuli Tengah non aktif Raja Bonaran Situmeang menjawab pertanyaan wartaan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengizinkan Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang untuk melayat orang tuanya. "Pada hari ini jaksa penuntut umum telah menerima hakim yang mengizinkan terdakwa RBS untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Selasa (5/5).

Bonaran adalah terdakwa dugaan pemberian Rp 1,8 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Tapteng, Sumatra Utara, pada 2011. "Dengan pertimbangan pemakaman pada hari Kamis (7/5), melalui izin yang diberikan untuk dua hari pada Kamis (7/5) dan Jumat (8/5). Pemakaman akan dilakukan di Sibolga," tambah Priharsa.

KPK juga akan melakukan pengawalan terhadap Bonaran sepanjang perjalanan tersebut. "Selama dalam proses tersebut RBS akan dikawal JPU dan pengawal tahanan. Ia diterbangkan pada Kamis pagi dan kembali pada Jumat pagi," tegas Priharsa.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Bonaran untuk dipenjara selama ena, tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia didakwa berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001. Kasus ini bermula saat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati/wakil bupati dengan SK KPU tanggal 18 Maret 2011.

Atas penetapan hasil Pilkada tersebut diajukan permohonan keberatan ke MK oleh dua pemohon, yaitu Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit dan Diana Riana Samosir-Hikmal Batubara dan selanjutnya Ketua MK menerbitkan SK Nomor 158/TAP MK/2011 yang menetapkan Panel Hakim Konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan dengan susunan panel Achmad Sodiki (Ketua), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota panel.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement