REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) menahan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Politikus Partai Demokrat itu ditahan usai diperiksa selama sembilan jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
"Ditahan di Rumah Tahanan Cipinang selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (5/5).
Jero keluar dari gedung KPK pukul 19.50 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye, mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu menyatakan kekecewaaannya atas penahanan yang dilakukan KPK.
"Saya sudah ajukan surat permohonan tadi pagi. Ternyata saya ditahan. Saya tidak bisa apa-apa. Saya mohon keadilan harus ditegakkan," ujarnya.
Surat yang dimaksudnya adalah pernyataan untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan berjanji kooperatif dalam proses hukum. Menurutnya, syarat-syarat itu dirasa cukup untuk menangguhkan penahanannya.
Jero pun menolak untuk menandatangani berita acara penahanannya. Jero Wacik merasa diperlakukan tidak adil oleh penyidik KPK atas penahanan ini.
"Karena ada orang yang menyatakan seperti itu dan tidak ditahan. Seharusnya semua warga negara diperlakukan sama," ujar dia.
Pemeriksaan Jero hari ini merupakan yang pertamakalinya sebagai tersangka. Sebelumnya dia dipanggil KPK beberapa kali. Namun, dalam panggilan sebagai tersangka, Jero tak pernah hadir.
Dia selalu beralasan, ketidakhadirannya lantaran sedang dalam proses gugatan praperadilan. Pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Sihar Purba memutus untuk menolak gugatan Jero.
Di Lembaga antikorupsi ini, Jero terjerat dua kasus. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM.
Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pemerasan dan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.
Dalam kasus di ESDM yang membuatnya ditahan, Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.