Selasa 05 May 2015 19:58 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Dubes Australia Bantah Bicarakan Hukuman Mati Warganya

Rep: Dessy Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
 Lindsay Sandiford
Foto: Reuters
Lindsay Sandiford

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dubes Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik enggan mengomentari hukuman mati terhadap warganya. Bahkan, ia juga membantah dalam pertemuannya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (5/5), turut membahas terkait hukuman mati tersebut terhadap Lindsay Sandiford.

"Ah, No. oke..," kata dia saat ditanya terkait terpidana mati Lindsay. Ia pun menolak mengomentari terkait upaya yang telah dilakukan pemerintahannya terhadap warganya tersebut. 

Malik mengatakan, pertemuannya dengan JK membahas rencana kunjungan Kalla ke London, Inggris pada pekan depan. Menurutnya, JK diagendakan akan bertemu dengan para pengusaha asal Inggris saat kunjungannya nanti guna membahas prospek investasi di Indonesia. 

Kedua negara rencananya juga akan menjajaki kerja sama dari berbagai sektor seperti perbankan, asuransi, keuangan, serta industri minyak dan gas. Dalam bisnis, lanjut Malik, para pengusaha asal Inggris tertarik untuk berinvestasi dalam bidang infrastruktur. 

Selain itu, mereka juga meminta agar regulasi di Indonesia lebih terbuka. "Mereka (investor Inggris) ingin berkonsultasi terkait regulasi yang cocok untuk bisnis. Karena saat ini di Indonesia, regulasi yang ada masih tak konsisten bagi dunia bisnis. Sistem regulasi saat ini menjadi hambatan dalam investasi. Namun, saya dengar dari para pebisnis di Jakarta, regulasinya sekarang lebih baik dan lebih konsisten," jelas dia. 

Lindsay Sandiford merupakan warga negara Inggris berumur 58 tahun yang ditangkap di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 2012 lalu. Lindsay dijatuhi hukuman mati 2013 silam karena perdagangan Narkoba. Ia kedapatan membawa 4,8 kilogram Kokain dan dijatuhi hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement