REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan Novel Baswedan. Dia mengatakan, praperadilan merupakan hak dari Novel.
"Tidak ada penghentian kasus, hanya penangguhan penahanan saja," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/5).
Menurut dia, Kapolri sudah memerintahkan akan kasus Novel tetap dilanjutkan. Pasalnya, dalam proses hukum tidak boleh berhenti. Karena itu, pengadilan akan membuktikan. Dia menjelaskan, penembakan terhadap pencuri lazim dilakukan oleh anggota polisi.
Akan tetapi, hal tersebut tetap melalui prosedur. Misalnya, pencuri tersebut melarikan diri dan melakukan perlawanan. Untuk itu, dia menegaskan, kasus Novel ada lengkap dengan bukti serta korban. Dengan begitu, dia meminta agar menunggu hasil praperadilan.
Selain itu, dia tetap bersikukuh penanganan kasus Novel bukan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, Bareskrim bekerja secara profesional dengan berdasarkan alat bukti. "Saya berkali-kali membuktikan, tidaklah, kita polisi apalagi bareskrim, apa sih untungnya?," kata dia.