Selasa 05 May 2015 13:35 WIB
Kasus Novel Baswedan

'Intervensi Jokowi di Kasus Novel Perlemah Polri'

Rep: C82 / Red: Karta Raharja Ucu
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik tindakan Presiden Joko Widodo yang dianggap mengintervensi penyidikan kasus Novel Baswedan. Fadli mengatakan, sebaiknya, sebagai presiden, Jokowi tidak boleh mengintervensi ranah hukum.

"Intervensi terbuka seperti itu akan memperlemah kepolisian dalam melakukan penyidikan dan penegakan hukum. Itu salah, jangan diulangi lagi. Dia (Jokowi) harus mengerti kedudukannya," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/5).

Fadli mengatakan, Jokowi seharusnya membiarkan saja proses penyidikan berjalan sesuai dengan peraturan. Apalagi, lanjutnya, kasus tersebut tidak pernah ditutup dan belum kadaluarsa.

"Tidak boleh dihentikan begitu saja, mau jadi apa negara kita. Karena sudah terjadi ya sudah, tapi lain kali dia harus tahu yang dia lakukan itu salah," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu berkata, jika memang diduga telah melakukan tindak pidana, Novel seharusnya mengikuti proses hukum yang ada. "Apalagi ini masalah penyidikan. Tinggal dibuktikan saja. Kalau Novel tidak bersalah ikuti peradilan, kalau keliru silakan digugat. Saya yakin polisi lakukan itu ada dasar. Ini kan proses hukum. Harus dipertanggungjawabkan," kata Fadli.

Sebelumnya, pascapenangkapan Novel Baswedan pada Jumat (1/5), Jokowi sempat meminta kepada Kapolri untuk menangguhkan penahanan Novel. Selain itu, ia juga meminta agar Polri tidak melakukan tindakan yang kontroversial dan menimbulkan kekisruhan di antara lembaga penegak hukum lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement