Selasa 05 May 2015 11:34 WIB

Pengamat: Biarkan Novel Jalankan Gugatan Praperadilan

Rep: c32/ Red: Bilal Ramadhan
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta., Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta., Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan terkait penangkapannya oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan oleh Novel untuk menguji kembali apa yang disangkakan terhadap Novel memang terbukti atau tidak. “Biarkan Novel menjalankan proses peradilannya, supaya jelas kasusnya,” kata Chudry kepada ROL, Selasa (5/4).

Ia juga menambahkan, sidang praperadilan yang diajukan oleh Novel bisa memperjelas mengenai proses penangkapannya yang dilakukan oleh Bareskrim tersebut udah ssesuai dengan prosedur apa tidak. Terkait dengan praperadilan tersebut, masih menurut Chudry, pembuktiannya tentu tergantung alat bukti yang dimiliki polisi ada atau tidak.

“Tentu hal ini menjadi tidak tepat jika alat bukti yang dimiliki oleh polisi tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan kepada Novel,” tuturnya.

Maka itu, menurut Chudry, jika alat bukti tidak sesuai maka apa yang dilakukan oleh Bareskrim yang menangkap Novel menjadi mengada-ada. “Kita juga nantinya biar jelas, apakah memang Novel punya tidak kriminal terkait dugaan kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya pelaku pencurian yang di Bengkulu itu,” ungkap Chudry.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa (4/5) tim kuasa hukum Novel telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan terkait dengan penangkapan yang dilakukan Bareskrim dan penyitaan aset yang dimiliki Novel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement