REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Kali ini, Jero akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun 2011-2013.
"Iya, JW (Jero Wacik) hari ini kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (5/5).
Politikus Partai Demokrat itu telah dipanggil KPK beberapa kali. Namun, dalam panggilan sebagai tersangka, Jero tak pernah hadir. Dia selalu beralasan bahwa sedang dalam proses gugatan praperadilan.
Pekan lalu, Priharsa mengatakan, lembaga antikorupsi akan memanggil mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini. Hal itu menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Jero. "Pekan depan akan dipanggil," kata Priharsa Nugraha, Selasa (28/4)
Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM. Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pemerasan dan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.
Dalam kasus di ESDM, Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.