Senin 04 May 2015 20:45 WIB

Jaksa Agung Tunggu Putusan Grasi Terpidana Mati Asal Amerika

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Winda Destiana Putri
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi mati gelombang kedua baru selesai dilaksanakan. Sejumlah negara yang warganya dieksekusi memprotes keras atas eksekusi tersebut terutama dari Australia, Brazil dan Prancis.

Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan eksekusi gelombang kedua. Hal tersebut guna menentukan eksekusi mati selanjutnya.

"Ya kita lihat dulu, kalau sudah turun putusannya. Kita pelajari apakah semua aspek hukumnya terpenuhi atau belum," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, saat ditanya status grasi terpidana mati asal Amerika Serikat, Frank Armando, di Kejagung, Senin (4/5).

Frank ditangkap oleh polisi pada tahun 2009 karena terlibat perdagangan sabu seberat 5,6 kilogram. Frank kemudian dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Agustus 2010.

Frank kemudian mengajukan grasi ke Presiden pada tahun 2011. Namun, permohonan grasinya ditolak. Saat ini Frank menjadi penghuni di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement