REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS).
"Saya dimintai keterangan, sebagai saksi. Saya siap bekerja sama dengan polisi," kata Lulung yang tiba di Mabes Polri pukul 10.00 WIB bersama kuasa hukumnya, Senin (4/5).
Sementara Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes M. Ikram membenarkan pemeriksaan Lulung tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya terkait kesaksian bagi tersangka kasus UPS, Alex Usman.
"Ini pemeriksaan lanjutan, kesaksian untuk tersangka Alex Usman," kata Ikram.
Sebelumnya penyidik telah menahan tersangka Alex di rutan Bareskrim. Alex akan ditahan selama 20 hari sejak Jumat (1/5) malam untuk kepentingan penyidikan. Selain Alex, penyidik Mabes Polri menetapkan status tersangka terhadap Zaenal Soleman dalam kasus dugaan korupsi UPS ini.
Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.